Wawasan Islam Lanjutan Kitab Barang Temuan

,


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

✍ . KITAB LUQATHAH [ BARANG TEMUAN ]

👉.Bab : Hukum Barang Temuan [ arti ]

#. Dari Zaid bin Khalid bin Zaid Al Juhani,seorang sahabat Rasulullah S.A.W berkatav," Pada suatu hari seseorng bertanya kepada Rasulullah tentang barang temuan,seperti emas dan perak, Rasulullah pun berkata ,"Kenalilah wadah dan talinya! Setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai selama satu tahun !Apabila pemiliknya tidak datang untuk mengenalinya ,maka untuk sementara waktu kamu boleh memanfaatkanya ,Hendaklah barang tersebut di anggap sebagai barang titipan kepadamu .Kalau seandainya ada seseorang yang datang mencari barang tsb ,maka berikanlah barang itu kepadanya.

Kemudian orang itu bertanya kepada beliau tentang unta yang hilang. Rasulullah bertanya kepadanya,," Apa urusanmu dengan unta yang hilang ?, Biarkanlah unta tsb pergi kemana ia suka! Karena ia membawa sepatu dan wadah airnya sendiri .Ia dapat mendatangi mata air dan makan dedaunan sampai ia di temukan pemiliknya.

Orang itu juga bertanya kepada beliau tentang kambing temuan.Rasulullah menjawab ,"Ambilah kambing itu! Karena sesungguhnya kambing tsb mungkin dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu ,atau bahkan menjadi milik serigala.( HR.Muslim )

👉.Bab :  Barang Temuan Milik Orang Haji [ arti ]

#. Dari Abdurahman bin Utsman At Taimi RA bahwa Rasulullah S.A.W melarang [ kaum muslimin ] memungut barang temuan milik orang yang haji ( HR.Muslim )


Semoga Bermanfaat 👇🏿
✍.Akan Kita Lanjutkan
{ Posting by :Cholil/ Khalil }